Headlines News :
Home » , » Makalah PKn: Paradigma HAM

Makalah PKn: Paradigma HAM

Written By salam semangat on Wednesday 14 November 2012 | 11/14/2012

Paradigma HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional


diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah PKn


BAB I PENDAHULUAN


 A.      Latar Belakang


Manusia dianugerahi akal dan nurani oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengannya manusia mampu membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam kehidupan. Untuk mengimbangi kebebasan tersebut, manusia dianugerahi kemampuan bertanggung jawab atas semua tindakannya. Kebebasan dasar dari hak-hak itu yang disebut dengan HAM yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan. Maka HAM harus menjagi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karenanya, negara dan pemerintah harus bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin HAM setiap warga negaranya.


Dalam pergaulan di masyarakat, memperjuangkan hak sendiri adalah hak kita, namun tidak boleh mengabaikan hak orang lain. Suatu kesadaran yang mendasar, bahwa hak asasi kita berhadapan dengan hak asasi orang lain. Karenanya, ketaatan terhadap aturan merupakan hal yang sangat penting.


B.       Rumusan Masalah




  1. Pengertian dan ciri pokok hakikat HAM

  2. Perkembangan pemikiran HAM dan tinjauannya dalam Islam

  3. HAM dalam perundang-undangan nasional

  4. Pelanggaran dan pengadilan HAM serta proses penegakannya di Indonesia


C.      Tujuan Penelitian

Secara sederhana, tujuan yang hendak dicapai makalah ini meliputi 2 hal, yaitu:




  1. Agar kita lebih memahami makna HAM itu sendiri, pengaruh serta perang vitalnya dalam kehidupan.

  2. Untuk mengembangkan pemikiran tentang HAM sehingga kita mampu berpartisipasi dalam penegakan HAM agar tercapai cita-cita bangsa.


D.      Kegunaan Penelitian

Penyusun berharap semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan kehidupan indvidu, masyarakat dan sosial. Dan juga diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan, sehingga bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara.


E.       Kerangka Pemikiran dan Hipotesis


Individu mempunyai watak dan kodrat yang sesuai dengan landasan kemanusiaan. Karenanya setiap hak seorang manusia pasti bersinggungan dengan hak orang lain. Maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan konstitusi yang melindungi hak-hak asasi tersebut agar tercapai kehidupan yang adil, makmur dan sentosa. Di dalam perundang-undangan RI, terdapa hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM (tertuan dalam dan bentuk : Konstitusi (UUD negara), TAP MPR, Undang-undang dan peraturan pelaksanaan perundang-undangan). Pengaturan HAM dan konstitusi ini memberikan jaminan yang sangat kuat terhadap setiap hak asasi warga negara tanpa terkecuali.


Oleh karena itu, apabila kehidupan berbangsa dan bernegara ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dengan jaminan penuh pada setiap HAM warga negaranya, maka dapat dipastikan cita-cita bangsa akan tercapai.


BAB II PEMBAHASAN


 A.      Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM


1.        Pengertian


HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (kaelan : 2002).


Menurut jan materson (komisi HAM  PBB) dalam teaching Human Rights, United Nasional yang dikutip oleh Baharudin lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tampaknya manusia musthahil dapat hidup sebagai manusia.


John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (Mansyur Efendi, 1994).


Dalam pasal I UU No 39 Th 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan kebendaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hak, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


2.        Ciri pokok HAM


Æ  Tidak perlu diberikan, dibeli, maupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.


Æ  Berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.


Æ  Tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak membatasi/melanggar hak oranglain. HAM tetap dimiliki meskipun negara membuat hak yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).


B.       Perkembangan Pemikiran Ham


1.        Pemikiran HAM Dunia




  • Magna charta (Piagam Agung, 15 juni 1215)

  • The American Dekleration (lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu)

  • The French Declaration

  • The four freedom – dicetuskan oleh Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt

  • The universal Declaration of Human Rights (10 Desember 1948)


2.        Pemikiran HAM di Indonesia

v  Periode sebelum kemerdekaan (organisasi Indische Partiy) yaitu hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta perlawanan yang sama.


v  Periode kemerdekaan (1945) hingga sekarang. Di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu :




  1. Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949 UUD 1945

  2. Periode 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS

  3. Periode 17 Agustus 1945 s/d Juli 1959 UUD 1950

  4. Periode 5 Juli 1959 s/d sekarang kembali pada UUD 1945


C.      HAM Dalam Tinjauan Islam

Islam sebagia agama telah menempatkan mamusia sebagai m. Terhormat dan mulia. OKI, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM  merupakan tuntutan agama itu sendiri yang wajib dilaksanakan ummatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak itu bersifat permanen, abadi dan tidak boleh diubah atau dimodifikasi (Abu A’la Al Maududi, 1998). Dalam islam terhadap 2 konsep tentang hak, yaitu hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melanda dan dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari ke 2 hak tersebut.


Konsep islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid yang mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tahuid yang juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bakhtiar Efendi disebut ide perikemanusimakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM dan hal itu bisa dijumpai dalam sumber utama ajarannya, Alquran dan Hadist, yang merupakan sumber ajaran nomatif dan juga terdapat dalam praktek kehidupan ummat islam.


Dilihat dari tingkatan, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:




  1. Hak Dharuny (Hak Dasar) yaitu hak yang jika dilanggar tidak hanya membuat manusia sengsara tetapi juga mengancam eksistensinya sebagai manusia, misal : hak hidup.

  2. Hak Hajy (Hak sekunder) yaitu hak yang jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan hilangnya hak elementer, misal : hak memperoleh sandang pangan.

  3. Hak tahsiny (Hak tersier)


Mengenai hak-hak yang berkaitan dengan warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam islam hak asasi pertama dan utama adalah:




  1. Melindungi nyawa, harta, dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak akan dicampuri kecuali dengan alasan yang sah dan legal.

  2. Pelindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang menyakinkan secara kuhum dan membari kesempatan kepada tertuduh untuk menganjurkan pembelaan.

  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.

  4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta dan keyakinan.


D.      HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

HAM berdasarkan UUD 1945

  1. Pengakuan atas kesamaan hak semua warga negara dalam hak dalam pemimpin (Pasal 27 ayat I)

  2. Pengakuan atas martabat manusia (Pasal 27 ayat 2)

  3. Bebas berpolitik/berorganisasi secara massal sesuai dengan UU (Pasal 28)

  4. Hak memilih dan memeluk agama sesuai keyakinan (Pasal 30 ayat I)

  5. Hak ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 30 ayat I)

  6. Hak atas pendidikan/pengajaran (Pasal 31 ayat I)

  7. Hak atas kesejahteraan (Pasal 33 dan 34)


HAK berdasarkan Tap MPR RI No. XVII/1998

HAM berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain:

  1. Hak untuk hidup

  2. Hak mengembangkan diri


Seperti orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informsi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dalam lingkungan sosialnya.




  1. Hak memperoleh keadilan

  2. Hak atas kebebasan pribadi

  3. Hak atas rasa aman

  4. Hak atas kesejahteraan

  5. Hak turut serta dalam pemerintahan

  6. Hak wanita, meliputi:


ü  Hak memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan dan profesi sesuai persyaratan perundang-undangan.


ü  Hak mendapat perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan dan profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan dengan f. Reproduksi wanita.


ü  Hak khusus yang melekat pada dalam wanita disebabkan fungsi reproduksinya dijamin dilindungi hukum.


ü  Hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas segala hal yang berkenaan dengan keh. Perkawinan, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemikiran serta pengelolaan harta bersama (selama dalam ikatan perkawinan).


ü  Hak dan tanggung jawab dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.


Hak Anak meliputi:




  • Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orangtua, keluarga, masyarakat, dan mantan suaminya

  • Hak anak diakui dan dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan

  • Hak hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan sejak dalam kandungan

  • Hak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri

  • Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orangtua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Setiap anak berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan sejak lahir

  • Hak mendapat orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan jika orangtuanya telah meninggal atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai orang tua sesungguhnya

  • Hak mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut

  • Hak untuk tetap bertemu langsung secara pribadi dan tetapi dengan orang tuanya dijamin oleh Undang-Undang

  • Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai tingkat intelektual dan usia sepanjang sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan

  • Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindakan pidana yang masih kanak-kanak


E.       Pelanggaran dan Pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dijamin UU, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggara HAM ringan adalah selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat, yaitu:


Kejahatan Genosida;


Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan kelompok agama. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat, menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan sescara fisik (seluruh atau sebagian), memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).


Kejahatan kemanusiaan;


Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas (sistematis) yang diketahui ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnaham perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang dan melanggar asas ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual lain setara, penganiayaan terhadap kelompok tertentu yang didasari paham politik, ras kebangsaan, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa dan kejahata apartheid.


Pelanggaran HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara maupun bukan aparatur negara. (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karenanya, penindakan juga tidak boleh hanya ditujukan oleh non aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM dimulai dari penyelidikan penuntutan dalam persidangan yang non diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.


Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM dibebankan kepada setiap individu warga negara. Pelanggaran HAM tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, tetapi juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut pelanggaran HAM horizontal.


Contoh kasus pelanggaran HAM antara lain:




  1. Penganiayaan praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya klip muntu pada tahun 2003

  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa

  3. Kasus Syekh Puji yang menikahi Lutfiana Ulfa (di bawah umur menurut UU) dan dipandang melanggar beberapa pasal tentang hak anak

  4. Kasus penganiayaan terhadap TKW yang bekerja di luar negeri

  5. Berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak melanggar hak-hak wanita

  6. Larangan wanita memakai jilbab di tempat kerja dan sebagainya


F.       Proses Penegakan HAM di Indonesia, Hambatan dan Tantangannya

Perkembangan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan HAM di Indonesia mulai terasa pada masa 1990-an. Hal ini terbukti dengan dibentuknya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) pada 1993. Komisi ini didirikan sebagai tindak lanjut lokakarya HAM yang diselenggarakan oleh Deplu RI dengan  dukungan PBB.


Penegakan HAM semakin kuat setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen tersebut persoalan HAM mendapat perhatian khusus. Selain itu dibentuk pula pengadilan HAM berdasarkan UU No. 26 tahun 2000. Pengadilan ini merupakan pengadilan yang secara khusus menangani pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan kemanusiaan.


Selain Komnas HAM, teradapat pula peran LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Keberadaan lembaga ini banyak membantu para korban HAM untuk mendapatkan pembelaan dan bantuan hukum. Beberapa lembaga lain yang berperan aktif dalam penegakan HAM adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras) dan lembaga hukum lainnya.


Namun, HAM juga tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena setiap hak seseorang manusia pasti bersinggungan dengan hak asasi orang lain. Kesadaran akan adanya batas merupakan kewajiban. Dengan demikian, terdapat keseimbangan timbal balik (kesadaran akan hak dan kewajiban). Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu memiliki watak dan kodrat yang sesuai dengan landasan kemanusiaan. Sebagai warga negara yang baik, harus menyadari bahwa dalam pergaulan masyarakat diperlukan sikap komunikatif. Tantangan yang dihadapi masyarakat sekarang ini adalah banyaknya kejadian yang tidak menghargai hak-hak asasi manusia baik dalam segi politik, ekonomi, jabatan dan sebagainya.


Tantangan dalam penegakan HAM, antara lain:




  1. Sikap fanatik yang berlebihan (tidak mau menghargai manusia lain)

  2. Sikap acuh tak acuh terhadap manusia lain

  3. Sikap suka memaksakan kehendak


Inilah sebabnya mengapa keadilan di Indonesia tidak juga tercapai. Realitas yang banyak kita jumpai sekarang ini adalah bahwa hukum di Indonesia belum menjadi pemimpin. Suatu keironisan yang sangat mengingat berbagai lembaga dan instansi hukum yang ada di negara kita ini sangat banyak. Tapi semua bagaikan singa ompong di depang hukum.

Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum di negeri ini, diperlukan suatu kesadaran yang mendasar kepada rakyat tentang HAM pada syariah. Karena sistem sekuler sudah terbukti tak sanggup membuat hukum memimpin dan memiliki kuasa.

 

BAB III PENUTUP

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat, jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.


HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dan tak dapat dipungkiri bahwa Islam telah lebih dulu memberikan perhatian yang besar terhadap masalah HAM ini. Ajaran Islam tentang HAM telah terkonsep dengan sangat sempurna dalam sumber utama ajarannya yaitu Al Quran dan hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga dapat dijumpai dalam praktek kehidupan umat Islam.


Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, di mana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau instansi, bahkan negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM. Pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam UU pengadilan HAM.


DAFTAR PUSTAKA

Heryawan, Drs. Iwan. 2004. Belajar Efektif Kewarganegaraan. Jakarta Timur: PT Intimedia Ciptanusantara

Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia

www.suara-islam.com

www.detiknews.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


free website hit counter
English French German Spain Italian Japanese Korean Arabic
SILAKAN DI TERJEMAHKAN DI SINI
 
INFO SS : Semua isi blog ini hanya boleh dipublikasikan untuk kebaikan bersama. Silakan download atau copas yang sahabat perlukan.
Blog Design by Amirul Mu'minin Published by SALAM SEMANGAT
"Andaikan tak ada cinta yang menggores kalbu, tak mungkin engkau mencucurkan air matamu. Meratapi puing-puing kenangan masa lalu berjaga mengenang pohon ban dan gunung yang kau rindu. Bagaimana kau dapat mengingkari cinta sedangkan saksi adil telah menyaksikannya? Berupa deraian air mata dan jatuh sakit amat sengsara". (burdah)