Headlines News :
Home » , » Makalah Fiqih Perbankan

Makalah Fiqih Perbankan

Written By salam semangat on Saturday 10 November 2012 | 11/10/2012

DEPOSITO ANTARA BANK SYARI'AH DAN BANK KONVENSIONAL


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih II


BAB I PENDAHULUAN


 A.            Latar  Belakang


Perbankan adalah salah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaanyang dilakukan dengan kad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.


Beberapa tahun terakhir ini, perbankan di Indonesia semakin diramaikan dengan berdirinya bank-bank umum syariah dan juga unit-unit usaha syariah, sebut saja bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri. Tumbuhnya perbankan syariah tersebut memberikan indikasi bahwa saat ini preferensi masyarakat Indonesia makin mengarah ke arah transaksi-transaksi syariah.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan keberadaan bank syariah sebagai sarana mereka untuk mengelola dana namun tetap berlandaskan pada prinsip syariah Islam. Faktor lain adalah karena sistem perbankan konvensional makin dirasa tidak sesuai dengan kultur budaya bangsa Indonesia dimana mayoritas penduduknya beragama Islam.


Dalam sistem perbankan konvensional banyak unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, unsur yang paling sering diperbincangkan adalah penerapan sistem bunga kepada para nasabahnya, baik yang menabung maupun yang meminjam uang. Dalam Islam bunga dari transaksi hukumnya adalah haram, karena termasuk dalam kategori riba. Dalam sistem bunga terdapat pihak yang menderita kerugian, namun di pihak lain mendapat keuntungan atas kerugian tersebut.


Pada masyarakat sekarang lebih memilih untuk mendepositokan dananya dari pada menabung tabungan biasa, dengan alasan bahwa keuntungan yang didapat adalah lebih besar walaupun memang risiko yang dihadapi cukup besar juga. Dapat dilihat dari perbandingan saldo berdasarkan laporan keuangan Bank Syariah mandiri, total deposito mudharabah sampai bulan oktober 2006 sebesar 3.587.212.180.224,00, 34% dari total deposito tersebut adalah deposito berjangka 1 bulan, dan sisanya terbagi untuk deposito berjangka 3 bulan mempunyai volume sebesar 30%dari total deposito, 6 bulan sebesar 19% dan 12 bulan sebesar 17%.


Dari uraian di atas maka disini  kami ingin mengkaji lebih mendalam mengenai salah satu produk bank yang paling banyak diminati masyarakat saat ini, yakni masalah “DEPOSITO ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL”.


B.            Rumusan Masalah


Untuk mengarahkan kepada inti pembahasan, maka kami susun terlebih dahulu beberapa rumusan masalahnya, yakni sebagai berikut :




  1. Kajian Teori tentang Deposito

  2. Hukum Deposito

  3. Bank syariah vs Bank Konvensional


 C.           Manfaat Penelitian


Permasalahan diatas menuntut untuk sebuah manfaat dari penelitian ini yang mungkin manfaat ini dapat diperoleh antara lain:




  1. Memberikan pengetahuan dan pemahaman pada penulis tentang keadaan deposito pada bank syariah dan bank konvensional

  2. Memberikan masukan berupa informasi dan mungkin juga saran kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam hal perbankan, maupun masyarakat umum mengenai deposito bank syariah dan bank konvensional


 D.           Tujuan Penelitian


Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan keadaan deposito dalam perbankan syariah dan konvensional.


 BAB II PEMBAHASAN


A.          KAJIAN TEORI TENTANG DEPOSITO


1.             PENGERTIAN DEPOSITO


Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.


Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.


Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.


Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.


 Tabel SUKU BUNGA DEPOSITO


Tingkat suku bunga deposito berjangka Rp pada 16 Februari 2010
(% per tahun).






























































































































































Nama Bank1 Bulan3 Bulan6 Bulan12 BulanBerlaku
Bank Artha Graha7,00/2,507,00/2,507,00/2,507,00/2,5028/11/08
Bank ICB Bumiputera6,50/1,006,50/1,006,50/1,006,50/1,0012/10/09
Bank BNI Tbk5,50/1,255,50/1,256,00/1,256,25/1,2527/01/10
Bank BTPN7,007,007,007,0001/11/09
Bank Bukopin7,00/2,757,00/2,757,00/2,757,00/2,7521/12/09
Bank Bumi Arta7,00/1,007,25/1,007,25/1,007,25/1,0009/02/10
Bank Central Asia Tbk5,75/0,856,00/0,856,00/0,656,00/0,6501/01/10
Bank Century7,00/2,007,00/2,007,00/2,007,00/2,0013/07/09
Bank Danamon Tbk5,00/1,005,00/1,005,00/1,005,00/1,0019/10/09
Bank DKI6,50/1,506,50/1,506,75/1,506,75/1,5028/01/10
Bank Int'l Indonesia Tbk6,00/0,756,00/0,756,00/0,756,00/0,7512/10/09
Bank Jabar Banten6,50/3,006,50/3,006,50/3,006,75/3,0017/09/09
Bank Jasa Jakarta7,007,007,007,0007/09/09
Bank Mandiri5,25/0,255,25/0,255,75/0,256,00/0,5018/01/10
Bank Maspion7,00/6,007,00/6,007,00/6,007,00/6,0011/01/10
Bank Panin Tbk6,50/1,256,50/1,256,50/1,756,50/1,7515/07/09
Bank Rakyat Indonesia6,00/0,756,00/1,006,50/1,006,50/1,0001/02/10
Bank Tabungan Negara6,256,256,256,2529/07/09

2.             SIMULASI DEPOSITO BERJANGKA


Simulasi ini untuk deposito berjangka secara umum.


Asumsi dalam simulasi ini adalah:


?   deposito dengan jangka waktu 1 bulan


?   deposito diperpanjang secara otomatis dengan ARO (Automatic Roll Over) pada saat jatuh tempo tanpa mengganti bilyet


?   bunga deposito dimasukkan ke dalam nominal pokok pada periode selanjutnya


Contoh simulasi deposito:


Nilai deposito awal  :    10000000 rupiah (tidak boleh pakai koma/titik)


Lama deposito         :    2 tahun


Bunga per tahun       :    6% (contoh: 6,5)


Kalkulasi


Deposito Anda         :


Nilai deposito awal            :    Rp 10.000.000,00


Lama deposito                   :    2 tahun


Bunga per tahun                :    6%


Bunga efektif per tahun    :    6,36%


Total bunga                        :    Rp 1.271.597,76


Nilai deposito akhir           :    Rp 11.271.597,76


Detail Bunga:










































BulanNilai deposito awalBungaNilai deposito akhir
1Rp 10.000.000,00Rp 50.000,00Rp 10.050.000,00
2Rp 10.050.000,00Rp 50.250,00Rp 10.100.250,00
3Rp 10.100.250,00Rp 20.501,25Rp 10.150.751,25
4Rp 10.150.751,25Rp 50.753,76Rp 10.201.505,01
5Rp 10.201.505,01Rp 51.753,76Rp 10.252.512,53

 3.              DAFTAR BANK PENYEDIA DEPOSITO


a.              ANZ


Deposito berjangka ANZ memberikan jaminan dengan tingkat pengembalian yang tetap untuk jangka waktu investasi tetap yang anda pilih. Apabila anda membutuhkan penghasilan rutin dari suatu investasi dan tidak memerlukan akses segera ke dana anda, maka deposito berjangka ANZ dapat menjadi solusi ideal bagi anda, yaitu:


?   Investasi tunai jangka-waktu pendek hingga menengah.


?   Menjamin penghasilan rutin.


?   Suku bunga bersaing.


?   Tersedia dalam semua mata uang utama (USD, AUD, NZD, EUR, GBP, SGD) dan Rupiah.


a.        IDR Time Deposit




  1. Type of account:


-            Personal


-            Corporate




  1. Term of deposit: 1, 3, 6, 12 months

  2. Interest rate: per annum (365/366 days)

  3. Interest rate payment:


-            Every month until maturity date


-            At maturity date




  1. Deposit roll over:


-            Automatic roll over (ARO)


-            Await instruction




  1. Minimum deposit:


-            Personal: Rp 1.000.000,00


-            Corporate: Rp 1.000.000,00


 b.        USD Time Deposit




  1. Type of account:


-            Personal


-            Corporate




  1. Term of deposit: 1, 3, 6, 12 months

  2. Interest rate: per annum (365/366 days)



  1. Interest rate payment:


-            Every month until maturity date


-            At maturity date




  1. Deposit roll over:


-            Automatic roll over:


-            Await instruction




  1. Minimum deposit:


-            Personal: US$ 1.000


 c.         On Call Deposit




  1. Type of account:


-            Personal


-            Corporate




  1. Term of deposit: min 1 day

  2. Minimum deposit:


-            Personal: Rp 100.000.000,00


-            Corporate: Rp 100.000.000,00




  1. Deposit roll over:


-            Automatic


-            Await instruction


b.             DEPOSITO BERJANGKA BCA


Peranan BCA dalam kemajuan perekonomian Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Berbagai korporasi di Indonesia tumbuh dan berkembang berkat kerjasama yang saling menguntungkan bersama BCA. Sebuah perusahan bisa berkembang berkat investasi yang ditanam di bidang yang tepat. Diversifikasi dan intensifikasi usaha bisa berarti sangat luas. Investasi suatu usaha benar-benar harus diperhitungkan dan harus memberikan keuntungan. Untuk itu BCA menawarkan Deposito Berjangka BCA yang merupakan sarana investasi bernilai tinggi dan menawarkan keuntungan dengan fleksibilitas tinggi.


? Pilihan Jangka Waktu


Anda dapat menentukan sendiri jangka waktu deposito yang Anda inginkan, mulai :


1 bulan


3 bulan


6 bulan


12 bulan


? Anda Bebas Menentukan Pilihan Pengelolaan Dana


Terdapat 8 pilihan mata uang: Rupiah, USD, SGD, HKD, AUD, JPY, GBP, dan EUR.


? Anda dapat mentransfer bunga deposito Anda secara otomatis ke rekening Giro/Tapres/Tahapan BCA/BCA Dollar atau rekening di bank lain.


? ARO (Automatic Roll Over): Perpanjangan nominal deposito secara otomatis.


? ARO+: Perpanjangan nominal deposito plus bunga secara otomatis pada saat jatuh tempo dengan jangka waktu yang sama.


? Non ARO : Jika tidak ada permintaan dari deposan, maka deposito yang sudah jatuh tempo tidak akan diperpanjang secara otomatis.


? Suku bunga yang kompetitif.


Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit.


Persyaratan:




  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan.

  2. Pemohon adalah orang yang berwenang, membawa dan menyerahkan fotokopi akta pendirian perusahaan dan kartu identitas diri yang masih berlaku, KTP/SIM/Passport untuk warga negara Indonesia dan KIM dan Passport untuk WNA

  3. Setoran awal minimum untuk Deposito Berjangka Rupiah adalah Rp 8.000.000,- dan ekuivalen USD 1.000 untuk Deposito Berjangka Valas


 c.              BII


Deposito berjangka BII tersedia dalam beberapa mata uang dan jangka waktu yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.


º   Deposito berjangka Rupiah


Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan


º   Deposito berjangka valas


Simpanan dalam aneka pilihan mata uang, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan


º   Deposito On Call


Simpanan dalam mata uang Rupiah ataupun Dollar Amerika. Merupakan produk penempatan dana untuk jangka waktu 1 minggu. Berbeda dengan deposito pada umumnya, Deposito on Call memungkinkan nasabah melakukan pencairan dana setiap saat setelah dana tersebut mengendap setidaknya 3 (tiga) hari.


 d.             BRI


Deposito BRI Rupiah dari Bank BRI merupakan produk deposito yang memberikan kenyamanan  dan keamanan dalam investasi dana Anda.


†   Keunggulan




  1. Keleluasaan dalam memilih jangka waktu Deposito BRI, mulai dari 1,2,3,6,12,18 dan 24 bulan

  2. Bebas biaya administrasi

  3. Pencairan sebagian nominal Deposito BRI tanpa merubah nomor rekenin

  4. Pencairan Deposito BRI di unit kerja lainnya.

  5. Suku bunga kompetitif

  6. Suku bunga negosiasi (apabila memenuhi kriteria tertentu)


†   Fasilitas




  1. Perpanjangan Deposito BRI dapat dilakukan secara otomatis (automatic roll-over)

  2. Pencairan Deposito BRI pada saat jatuh tempo dapat dilakukan secara:

    1. Tunai

    2. Dipindahbukukan ke rekening lain di BRI

    3. Ditransfer / kliring ke rekening Bank lain



  3. Pada saat jatuh tempo, nasabah leluasa untuk menikmati bunga secara:

    1. Tunai

    2. Dipindahbukukan ke rekening lain di BRI

    3. Dikliringkan ke rekening Bank lain

    4. Menambah pokok Deposito BRI pada saat perpanjangan (add-on)

    5. Kombinasi dari beberapa pilihan tersebut di atas



  4. Persyaratan

    1. Setoran minimal Rp. 2.500.000,-

    2. Mengisi formulir pembukaan Deposito BRI Rupiah

    3. Perorangan: Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor dan KITAS/KITAP)

    4. Non Perorangan: Melampirkan fotokopi Akte Pendirian / Anggaran Dasar, Ijin usaha, NPWP dan dokumen identitas pengurus serta asli Surat Kuasa




†   Manfaat:




  1. Bunga menarik.

  2. Bunga deposito dapat dikapitalisasikan ke dalam pokok.

  3. Bunga deposito dapat dipindahbukukan untuk pembayaran angsuran rumah, tagihan rekening listrik dan telepon.

  4. Jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.

  5. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (Kredit Swadana).


Contoh Bunga Deposito Berjangka Rupiah




















































Suku Bunga Deposito Berjangka Rupiah
1 bulan < 1.000.000.000,-6,00%
3 bulan < 1.000.000.000,-6,00%
6 bulan < 1.000.000.000,-6,25%
12 bulan < 1.000.000.000,-6,50%
24 bulan < 1.000.000.000,-6,75%
1 bulan ≥ 1.000.000.000,-6,25%
3 bulan ≥ 1.000.000.000,-6,25%
6 bulan ≥ 1.000.000.000,-6,50%
12 bulan ≥ 1.000.000.000,-6,75%
24 bulan ≥ 1.000.000.000,-7,00%
Last update: 12/02/2010 18:13

 e.              MANDIRI


_  Suku bunga Deposito Mandiri yang kompetitif menjadikan investasi Anda lebih cepat berkembang.Fleksibilitas Tinggi


_  Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat Anda tentukan sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu: 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan.


_  Pada saat jatuh tempo, Anda dapat leluasa memilih untuk menikmati bunga secara tunai atau diinvestasikan kembali ke dalam pokok Deposito atau ditransfer ke rekening yang Anda kehendaki.


_  Bunga Deposito dapat diterima di muka, sehingga Anda tidak perlu membayar penuh sesuai jumlah yang Anda ingin tempatkan pada Deposito Rupiah Mandiri.


_  Terpercaya.


_  Bank Mandiri yang telah dikenal luas, memberikan simbol bonafiditas pribadi Anda dengan memiliki Deposito Mandiri


_  Fasilitas:




  1. Automatic Roll Over (ARO)


Deposito Anda dapat diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo.




  1. Dana Tunai Mandiri


Anda dapat memperoleh fasilitas Dana Tunai Mandiri dengan Deposito Anda sebagai jaminannya. Apapun kebutuhan Anda dapat dipenuhi dengan cepat dan mudah sementara Deposito Anda tetap menghasilkan bunga.


B.            HUKUM DEPOSITO


Deposito dan bunganya tidak dikenal di zaman Rasulullah saw. Para Ulama tidak menemukan nash – teks al Qur'an atau Hadits – yang menerangkan ketentuan   hukum untuk deposito. Ada memang ketentuan tentang riba, tapi apakah riba sama  dengan  bunga deposito?


Kemusykilan seperti itu telah dihadapi para ulama sepanjang sejarah. Yang  kita sebut syari'at pada mulanya hanya menyangkut masalah keluarga, perdagangan yang sederhana dan hukum pidana. Ketika Islam bertemu dengan peradaban-peradaban lain, apa yang tercakup dalam syari'at menjadi lebih luas.


Para ulama merumuskan syari'at dalam bentuk fiqh yang mengatur bidang-bidang kehidupan yang lebih kompleks. Menurut al-Mawardi dalam al-Ahkam
al-Sulthaniyah, ketika dinasti Umayyah bertemu dengan kebudayaan Persia, mereka menemukan lembaga yang menyelesaikan urusan orang-orang  yang  dizalimi.


Lembaga ini tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah, tapi mereka menganggap lembaga ini sangat bagus. Kemudian penguasa Umayyah mengukuhkan lembaga itu dan menamainya Dewan Mazhalim.


Mereka bukan saja menganggap dewan ini tidak bertentangan dengan syar'i, tapi bahkan memelihara tujuan syar'i.


Secara berangsur-angsur, para ulama mengembangkan metode istinbath  (menarik  kesimpulan  hukum) baik berdasarkan kaidah-kaidah  atau  petunjuk  umum dalam nash maupun dari penggunaan akal. Di antara metode-metode itu  adalah qiyas, istihsan dan istishlah. Semua metode ini hanyalah upaya memecahkan persoalan. Studi kritis terhadapnya akan segera membuktikan bahwa penggunaan  metode-metode tersebut juga menimbulkan persoalan. Tidak ada  kesepakatan  ulama  mengenai kebolehan menggunakan masing-masing di antara ketiga hal itu.


Sebagian menerimanya, sebagian menolaknya. Tidak jarang perbedaan itu    muncul karena perbedaan pemaknaan istilah-istilah itu. Syafi'i, misalnya, menyerang istihsan dan menganggapnya sebagai usaha untuk membuat syari'at (man istahsana  faqod  syara'a). Maliki dan Hanafi memandang istihsan bahkan harus didahulukan dari qiyas. Malik menyebut istihsan sebagai sembilan persepuluh ilmu (Al-istihsan  tis'at a'syar al-'ilm). Tapi ketika Syafi'i menyerang istihsan seperti yang dimaknakan olehnya, ia menggunakan metode qiyas khafi, yang tidak lain daripada istihsan  menurut  mazhab Hanafi.


Sayyid Musa Tuwanat berpendapat bahwa bila mujtahid tidak menemukan hukum dalam al-Qur'an, Sunnah, ijma' dan pendapat para sahabat, atau tidak ada yang dapat dijadikan hujjah dari pendapat-pendapat mereka, ia bersandar kepada  qiyas. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan ditegaskan al-Syirazi dan
al-Maqdisi. Begitu pula para pengikut Hanafi yang membahas qiyas sesudah
al-Kitab, Sunnah dan ijma. Imam Malik juga mengambil qiyas, tapi sesudah mengambil mashalih mursalah dan istihsan. Imam Ahmad pun bersandar kepada qiyas dengan syarat sesudah meninjau hukum itu dalam al-Qur'an dan Hadits dalam maknanya yang lebih luas, walaupun ia berbeda dari mujtahidin lainnya dalam cara  dan cakupan penggunaan qiyas.


Tidak ada madzhab yang menolak penggunaan istihsan kecuali madzhab Dzahiriyah dan Syi'ah. Adapun cara menggunakan qiyas sebagai berikut: Seorang  mujtahidin melakukan penelitian apakah ada dalil yang menunjukkan dalil tentang  illat untuk menentukan hukum far'i.  Bila illat itu diketahui dengan menggunakan cara-cara yang dikenal dalam kitab ushul dan ada hubungan antara illat ini dengan kasus yang akan ditetapkan hukumnya, dan sudah ditegaskan hubungannya disamakanlah hukum yang asal dengan far'i berdasarkan kesamaan illat seperti yang dipahaminya.


Kadang-kadang mujtahid meninggalkan satu dalil kepada dalil yang lebih kuat, atau kepada maslahat, atau meninggalkan qiyas kepada atsar, atau kepada ijma' atau   kepada dharurat.


Kadang-kadang qiyas ditinggalkan karena ada dalil yang kuat atsarnya. Dalam semua keadaan itu, ia tidak keluar dari upaya menjalankan nash, atau qiyas, atau mashlahat. Yang demikian itu disebut istihsan.


 C.           BANK SYARIAH VERSUS BANK KONVENSIONAL


Dari basil penelitian yang telah dilakukan dengan tingkat keyakinan 95% dapat dilihat bahwa Suku bunga tabungan pada bank umum mempunyai pengaruh yang negatif dan signifikan terhadap jumlah tabungan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia. Beberapa hal yang mendasari pengaruh ini, diantaranya adalah terdapat kemungkinan bahwa pasar sharia loyalis sudah mulai tergarap habis oleh bank-bank syariah yang cukup besar. Lalu yang kedua dana tabungan merupakan dana yang likuid bagi nasabah sehingga mudah untuk berpindah. Lalu selanjutnya suku bunga deposito pada bank umum mempunyai pengaruh yang negatif dan tidak signifikan terhadap jumlah deposito mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia. Terdapat beberapa hal yang mendasari pengaruh ini, diantaranya adalah dana deposito meupakan dana yang tidak likuid bagi nasabah Hal ini dibuktikan ketika diteliti lebih lanjut pengaruh tingkat suku bunga deposito (peiode t) pada bank umum terhadap jumlah deposito mudharabah (periode t +1) pada Bank Muamalat Indonesia memiliki pengaruh yang negatif dengan tingkat signifikansi yang lebih baik. Sementara itu suku bunga kredit (konsumsi dan investasi) pada bank umum mempunyai pengaruh yang negatif dan signifikan dengan tingkat keyakinan 90% (a = 10%) terhadap jumlah piutang (murabahah dan is!ishna) pada Bank Muamalat Indonesia.


Terdapat beberapa hal yang mendasari pengaruh ini, diantaranya adalah faktor yang mempengaruhi suku bunga adalah faktor-faktor yang mempengaruhi mark-up dalam murabahah. Bahkan suku bunga ikut diperhitungkan ketika mark-up dalam transaksi murabahah ditetapkan. Sehingga dari sisi jumlah tidak akan jauh berbeda. Suku bunga kredit (modal kerja) pada bank umum mempunyai pengaruh yang negatif dan tidak signifikan terhadap jumlah pembiayaan (mudharabah dan musyarakah) pads Bank Muamalat Indonesia. Terdapat beberapa hat yang-inendasari pengaruh ini, diantaranya faktor mark-up yang dapat mempengaruhi penentuan nisbah dan suatu pembiayaan. Walaupun demikian, semuanya tergantung pads proyeksi pendapatan itu sendiri. Lalu yang kedua faktor makro ekonomi yang sama-sama mempengaruhi kedua bank seperti SBI dan SWBI. Dad basil penelitian dapat dibuktikan tingkat suku bunga SBI memiliki korelasi yang positif terhadap SWBI. Namun karena kecilnya return yang ditawarkan oleh SWBI, maka bank-bank syariah lebih agresif dalam melakukan aktivitas pembiayaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan perbedaan mendasar dari bank syariah dengan bank konvensional adalah pandangannnya mengenai risiko. Bila pads bank konvensional risiko terbesar terletak pada peminjam, karena mereka hams membayar bunga yang sudah ditetapkan berapapun pendapatan yang didapat dari pinjaman tersebut. Sementara pihak lain yaitu deposan dan bank tinggal menikmati bunganya saja. Disisi lain, pads bank syariah masing-masing pihak baik itu deposan, bank, dan peminjam memikul risiko yang sarna. Hal ini mungkin menjawab kenapa dana pihak ketiga bank syariah masih kurang dari 2 dari total perbankan nasional sementara pembiayaan bank syariah sudah diatas 2 % dari total perbankan nasional.


Antara Bunga dan Bagi Hasil:




























  1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi Bank harus selalu untung

  2. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dilakukan ketika akaddengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi

  3. Besarnya presentasi berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

  4. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

  5. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasaban untung/rugi

  6. Tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

  7. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat/keadaan ekonomi sedang “booming”

  8. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

  9. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak bisa disebut haram) oleh beberapa kalangan

  10. Tak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil



PENUTUP

Bank konvensional terlihat lebih maju daripada bank mu’amalah. Mengapa? Karena orang Islam sendiri lebih memilih menyimpan uangnya di bank konvensional, karena bunganya lebih menarik dan menggiurkan.


Umat Islam seharusnya memerhatikan haramnya bunga ini. Mereka bukannya dilarang menyimpan uangnya di bank konvensional, tetapi mereka hanya dilarang mengambil bunga ini. Mereka boleh menyimpan uangnya hanya untuk keamanan saja.


Sebagian ulama berpendapat bahwa bunga  deposito   dapat dibenarkan  karena  beberapa  pertimbangan. Pertama, uang yang disimpan mengalami penurunan  nilai  karena  inflasi.  Tingkat inflasi  bisa jadi  lebih  tinggi dari bunga deposito. Kedua, dengan menyimpan, deposan harus membayar opportunity cost yang boleh jadi   lebih mahal dari bunga deposito. Ketiga, mendepositokan uang juga siap memikul  resiko,  yang  nilainya dapat  dihitung (serta  mungkin  saja  lebih besar dari bunga deposito). Walhasil, bila Anda tidak mengambil deposito Anda, Anda akan  menjadi  pihak yang terzalimi atau teraniaya. Padahal, agama menyatakan "Tidak boleh  menindas dan tidak boleh ditindas."


DAFTAR PUSTAKA

Zuhdi, Prof. Drs. H. Masjfuk. 1987. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: PT TOKO GUNUNG AGUNG

http://lebi.fe.ugm.ac.id/shirat/data/lebishawaabmei.pdf

Rifa’i, Drs. H. Moh. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT KARYA TOHA PUTRA

Rasjd, H. Sulaiman. 2007. Fiqih Islam. Bandung: SINAR BARU ALGENSINDO

www.skripsitesisdisertasi.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


free website hit counter
English French German Spain Italian Japanese Korean Arabic
SILAKAN DI TERJEMAHKAN DI SINI
 
INFO SS : Semua isi blog ini hanya boleh dipublikasikan untuk kebaikan bersama. Silakan download atau copas yang sahabat perlukan.
Blog Design by Amirul Mu'minin Published by SALAM SEMANGAT
"Andaikan tak ada cinta yang menggores kalbu, tak mungkin engkau mencucurkan air matamu. Meratapi puing-puing kenangan masa lalu berjaga mengenang pohon ban dan gunung yang kau rindu. Bagaimana kau dapat mengingkari cinta sedangkan saksi adil telah menyaksikannya? Berupa deraian air mata dan jatuh sakit amat sengsara". (burdah)