Headlines News :
Home » , » Makalah Pengelolaan Guru

Makalah Pengelolaan Guru

Written By salam semangat on Saturday 10 November 2012 | 11/10/2012

PROFESI KEGURUAN, PENGEMBANGANDAN KODE ETIKNYA


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengelolaan Guru


Dosen: Drs. H. Syafruddin Amir


BAB I PENDAHULUAN

 A.      Latar Belakang

Guru merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan. Karena itu seorang guru harus benar-benar profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Setiap tugas profesional mengandung pengertian bahwa tugas tersebut harus dilakukan berdasarkan etika yang disepakati di kalangan pelakunya, yang secara moral mengikat pemikiran, sikap, dan perilaku profesional itu.


 B.        Rumusan Masalah




  1. Konsep profesi keguruan

  2. Pengembangan sikap profesional

  3. Kode etik profesi keguruan


 C.    Tujuan




  1. Memahami konsep-konsep profesi keguruan dan kode etiknya

  2. Memahami tugas dan fungsi guru sebagai tenaga profesional pendidikan


BAB II PEMBAHASAN


A.      Konsep Profesi Keguruan


1.        Pengertian Profesi


Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:


a)      Melayani masyarakat merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)


b)      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayakn ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)


c)      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari penelitian)


d)     Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang


e)      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya)


f)       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain)


g)      Bertanggungjawab langsung terhadap apa yang diputuskannya, tidap dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi dan mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku


h)      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang diberikan


i)        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri


j)        Menggunakan administrasi untuk memudahkan profesinya;  relatif bebas dari supervis dalam jabatan


k)      Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya


l)        Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang  berhubungan degan layanan yang diberikan


m)    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya


n)      Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi


Sanusi et al (1991), mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:


a)      Suatu jabatan  yang mempunyai fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (crusial)


b)      Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu


c)      Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah


d)     Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum


e)      Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama


f)       Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesionali itu sendiri


g)      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi


h)      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan yang dihadapinya


i)        Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonomi dan bebas dari campur tangan orang luar


j)        Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula


2.        Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan


Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut:


a)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual


b)      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus


c)      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama


d)     Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan


e)      Jabatan yang  menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen


f)       Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri


g)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi


h)      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat


 B.       Pengembangan Sikap Profesional


Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).




  1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan


Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang unik, guru selalu menjadi panutan siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Karena itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.


Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru.  Pembentukan sikap juga dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan.


2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan


Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional guru.


 C.      Kode Etik Profesi Keguruan




  1. Pengertian Kode Etik


a)      Menurut undang-undang no. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 28. Undang-undang ini jelas menyatakan bahwa pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari, serta digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Jadi, kode etik merupakana pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.


b)      Dalam pembukaan Kongres PGRI XIII,  Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terhadap dua unsur pokok, yakni (1)  sebagai landasan moral, (2) sebagai pedoman tingkah laku.


2. Tujuan Kode Etik


a)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi


b)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya


c)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi


d)     Untuk meningkatkan mutu profesi


e)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi




  1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik


Sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, dan sanksi terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.


2. Kode Etik Guru Indonesia


Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:


 KODE ETIK GURU INDONESIA


Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap  Tuhan Yang  Maha Esa, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945,  turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru  Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:




  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila

  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesi

  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan

  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang  berhasilnya proses belajar mengajar

  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan

  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial

  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian

  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan


BAB III PENUTUP

Jabatan guru merupakan jabatan profesional di mana pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya persyaratan  tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijaksanaan pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA

Soetjipto, Raflis Kosasi.2009.  Profesi Keguruan.Jakarta: Rineka Cipta

Harris, Ben M.1975.Supervisory Behavior in Education. New Jersay:  Prentice Hall. Inc .

Bolla, John I.1984.Supervisi Klinis. Jakarta:  Depdikbud,

Nasution, S.1987.Sejarah Pendidikan  Indonesia.Bandung: Penerbit Jenmars.

Suryamihardja, Basuni.1986.PGRI sebagai Organisasi Profesi bagi Guru.Bandung:  IPBI
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


free website hit counter
English French German Spain Italian Japanese Korean Arabic
SILAKAN DI TERJEMAHKAN DI SINI
 
INFO SS : Semua isi blog ini hanya boleh dipublikasikan untuk kebaikan bersama. Silakan download atau copas yang sahabat perlukan.
Blog Design by Amirul Mu'minin Published by SALAM SEMANGAT
"Andaikan tak ada cinta yang menggores kalbu, tak mungkin engkau mencucurkan air matamu. Meratapi puing-puing kenangan masa lalu berjaga mengenang pohon ban dan gunung yang kau rindu. Bagaimana kau dapat mengingkari cinta sedangkan saksi adil telah menyaksikannya? Berupa deraian air mata dan jatuh sakit amat sengsara". (burdah)